................................... ...................................
Tags Populer: #Contoh Proposal #Contoh Surat #Autolike Update #Belanja Online
Tuesday, February 25, 2014

Aquarium Penangkal Tuyul ?

Aquarium Anti TuyulSalam blogger. Aquarium Penangkal Tuyul Ampuh - Pernahkah sobat merasakan kehilangan uang (Money) secara misterius ? disini saya akan membahas tentang tindakan yang harus dilakukan agar tidak terjadi kehilangan uang secara misterius. kehilangan uang bisa terjadi karena beberapa faktor diantaranya:

  • Lupa Naro
  • Lupa sudah di Pakai (belanja, sedekah, bayar sesuatu, dan lain sebagainya)
  • Di Pinjam teman
  • Jatuh di jalan
  • Di curi/di copet
  • Ulah jahil makhluk ghaib seperti: Tuyul, Babi ngepet atau makhuk ghaib lainnya
Percaya atau tidak, dizaman moderen sekarang ini masih ada saja yang percaya terhadap makhluk ghaib seperti tuyul. Tuyul sering di makna negatif oleh seseorang jikalau ada sesuatu harta benda yang hilang. seperti yang terjadi pada tetangga saya. yang baru saja kehilangan uang sebanyak puluhan juta dalam semalam. Konon katanya hilangnya uang tetangga saya di karenakan adanya tuyul. Mau melapor ke polisi tapi lokasi TKP tidak acak-acakan,

Sekedar obrolan sama orang tua, Katanya Ada guru spritual di daerah saya yang dapat membuka mata batin seseorang. dan menurut beliau di daerah lingkungan rumah saya ada seorang yang memelihara "TUYUL" walaupun jaraknya lumayan jauh dan menyarankan agar meletakan uang harus yang benar. kalau bisa di letakan Beberapa alat penangkal anti makhluk gaib seperti "Tuyul". Alat alat tersebut diantaranya:

  1. Akuarium + Ikan Hias
  2. Cermin
  3. Tanaman Hias
  4. Bawang Merah/Putih, Jahe
  5. Padi + Biji-bijian
  6. Rambut manusia
  7. Kitab Suci/ Ayat-ayat do'a dalam bentuk tulisan
  8. Burung hias
  9. Kepiting atau keong
  10. Klereng/Gundu + Baskom
  11. dan Lain sebagainya

Dari ke 10 Alat Penangkal tuyul tersebut informasinya berasal dari obrolan saya dengan orang tua yang memang masih percaya tentang keadaan makhluk halus seperti tuyul. Untuk sekarang ini di rumah saya terdapat 2 aquarium dan 5 burung hias. Yang selain buat hiasan di rumah. bisa juga untuk penangkal makhluk ghaib lainnya seperti tuyul.

Aquarium Anti Tuyul
Gambar Akuarium di rumah
"Penangkal akuarium diatas bukan disama artikan dengan jimat" tetapi dimaksudkan oleh seni hias untuk di rumah. Karena kalau disama artikan dengan jimat, berarti kita akan syirik...

Aquarium selain digunakan sebagai penambah hiasan di rumah ternyata bisa juga di gunakan untuk penangkal Tuyul. Menurut pendapat orang tua saya bahwa tuyul akan Lupa untuk mencuri uang kalau sudah melihat aquarium. karena tuyul tersebut akan memain-mainkan ikan yang ada di aquarium tersebut.

Percaya atau tidak itu terserah sobat. informasi ini hanya berdasarkan pengalaman dan sekedar obrolan sama orang tua dan tetangga saya yang menjadi korban "Tuyul". Kalau menurut sobat. TUYUL itu benar-benar ada apa hanya mitos ? Selalu berdo'a agar terhindar dari kejahilan makhluk halus...
.::Terimakasih::.



Tags Search: cara mengatasi tuyul atau penangkal tuyul di rumah, cara menghilangkan tuyul yang suka mengambil uang, Tips Cara Menangkal Tuyul terbaru 2015, hal tentang tuyul yang kamu harus tahu, Cara Menangkal Tuyul Agar Tidak Masuk Kerumah, CARA AGAR UANG TIDAK DI CURI TUYUL, cara menangkap tuyul tips penangkal tuyul doa penangkal tuyul anti tuyul cara menangkal tuyul kumpulan penangkal tuyul penolak tuyul, yang ditakuti tuyul, Amalan Agar Tuyul Tidak Bisa Masuk Rumah Mencuri Uang, Cara Menangal Tuyul - Kisah Dalam Sejarah, apa yg ditakuti tuyul, penangkal tuyul terbukti, benda pengusir tuyul, Cara Melindungi Rumah Dari Tuyul, Inilah Benda-benda Penangkal Tuyul, CARA MENANGKAL TUYUL MASUK RUMAH, CARA GAMPANG PENANGKAL TUYUL, cara menyimpan uang agar tidak di curi tuyul, cara menangkap tuyul tips penangkal tuyul doa penangkal tuyul anti tuyul cara menangkal tuyul kumpulan penangkal tuyul penolak tuyul artikel penangkal tuyul.
Thursday, February 20, 2014

Surat Pernyataan Pemindahan Kredit Ke Orang Lain

SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangn dibawah ini :

Nama                                   :     MUSKAT YUSUF
Tempat / Tanggal Lahir     :     JAKARTA, 5 Januari 1956
Umur                                    :     53 TAHUN
No. KTP                              :     09.5003.050156.0388
Alamat Sesuai KTP           :     JL. SUMUR BATU UTARA RT.014/001
                                                   SUMUR BATU. KEMAYORAN. JAKARTA PUSAT

Adalah sebagai Pihak I

Nama                                   :     H. M. ZAIN. HM
Tempat / Tanggal Lahir     :     JAKARTA, 29 November 1955
Umur                                    :     54 TAHUN
No. KTP                              :     09.5104.291155.0359
Alamat Sesuai KTP           :     JL. KP. KURUS RT.001/06
                                                   SEMPER BARAT. CILINCING. JAKARTA UTARA

Selanjutnya disebut sebagai Pihak II

Menerangkan dengan sebenar – benarnya bahwa saya sebagai Pihak I telah menggunakan nama Pihak II untuk mengambil / Kredit Telivisi Colour Fujitec 21 Inch pada Columbia, dengan masa kredit 12 Bulan, dengan demikian segala hal yang menyangkut pembayaran kredit Telivisi Colour Fujitec 21 Inch tersebut menjadi kewajiban saya sebagai pihak I dan bukan menjadi tanggung jawab pihak II, adapun masa kredit barang tersebut telah saya lunaskan hingga akhir angsuran. hal ini Saya jelaskan agar pihak Columbia dapat mengetahuinya.
Demikianlah surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar – benarnya, tanpa ada paksaan dari pihak manapun, dan dapat dipertanggung jawabkan. Apabila dikemudian hari pernyataan ini tidak dilaksanakan oleh pihak I, yang bersangkutan bersedia mempertanggung jawabkan dihadapan hukum yang berlaku.

Jakarta, 26 Februari 2009
Saksi                                                                                                        Pihak I





( SUPRIHATINI )                                                                                      ( MUSKAT YUSUF )


Tags: Surat Pernyataan Pemindahan Kredit Ke Orang Lain, surat perjanjian oper kredit mobil surat perjanjian jual beli motor over kredit surat perjanjian over kredit dibawah tangan surat perjanjian over kredit rumah contoh surat perjanjian over kredit rumah kpr over kredit mobil bawah tangan surat perjanjian over kredit rumah doc over kredit di bawah tangan 

Surat Pernyataan Penguasaan Kepemilikan Tanah

SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN PEMILIKAN TANAH

Yang bertandatangan di bawah ini :

Nama                                      : Udin Amirudin
Tempat/tanggal lahir (umur)  : Jakarta,31 desember 1959 (52)
Alamat                                    : Jl.H.Suit . kampung kurus RT/RW .002/06 no.7
                                                  Kel.Semper Barat   Kec.cilincing
Bersama ini menyatakan bahwa :
1.Sebidang tanah terletak di kampung kurus Gang Masjid RT/RW 08/06
   kelurahan Semper Barat  kecamatan cilincing Kotamadaya Jakarta utara .
   Sebagaimana tersebut pada Girik (litter C) nomor :
   SPPT PBB NOP.31.75.040.006.016-0004.0 atas nama Hj.alimah .
   Tercantum atas nama Udin Amirudin diberikan kepada :

   Nama                                                  : MASDUKI
   Tempat/tanggal lahir                          : Jakarta,02 januari 1967
   Alamat                                                 : Jl.Lontar V 12 Kel. Tugu Utara Kec.cilincing

   Seluas ± 55 m­­2 ( Lima puluh Lima Meter persegi ) dengan batas batas :
   Utara                                                : H.Romlah
   Timur                                               : Sa amih
   Selatan                                              : Markus
   Barat                                                              : Bahrudin

2.Segala Hak dan Kewajiban terhadap tanah tersebut di atas telah menjadi  Hak dan Kewajiban dari  menjadi Hak milik MASDUKI  Atas Tanah tersebut namanya sediri .

Demikian surat ini kami buat dengan tidak ada tekanan dari siapapun dan selanjutnya agar dapat di gunakan sebagaimana mestinya .

Saksi-saksi :                                                                              Jakarta,10 MEI 2011
                                                                                              Yang membuat peryataan
1.Patimura    (                                           )   
2.Bahrudin    (                                           )
3.Abal Maali (                                )                                            ( Udin Amirudin)
  
    PENERIMA


   (MASDUKI)
                                                     MENGETAHUI
  Ketua RT.008                                                                                          Ketua RW.06

 
  (MAKMUM)                                                                                               (LEGIRAN )

Contoh Surat Pernyataan Jual beli Rumah

SURAT PERNYATAAN JUAL BELI  RUMAH

Yang bertanda tangan di bawah ini
1.      Nama                           :     H. UNIYAH
Tempat Tgl / lahir          :     Benteng, 07 Maret 1953
No. KTP                      :     09.5104.470353.0079
Alamat                         :     Lorong 101 Timur No. 66 RT. 005 / 02
                                          Kel. Koja kec. Koja Jakarta Utara
( Selanjutnya di sebut pihak pertama / penjual )
2.       Nama                          :     MASLAMAH
Tempat / Tgl lahir          :     Demak, 10 April 1975
No. KTP                      :     3172.025004.750022
Alamat                         :     Jl. Lagoa Kanal No. 34 RT. 009 / 02
                                          Kel. Kebon Bawang kec. Tg. Priok Jakarta Utara
( Selanjutnya di sebut pihak ke dua / pembeli )
 Pada hari ini Jum’at 05 Maret 2010, sewaktu saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tanpa ada paksaan dari dan oleh siapapun bahwa saya H. UNIYAH , menjual sebuah bangunan rumah dengan surat Sertifikat hak milik atas nama H. UNIYAH , dengan ukuran 3,5 m2 x 10 m2 = ( 35 m2 ) yang terletak di RT 008 / 02 No. 41 Jl. Lagoa Kanal Kel. Kebon Bawang Kec.Tg. Priok Jakarta Utara.
Batas-batas bangunan diatas tanah tersebut sebagai berikut :
Sebelah Utara                     :     Tanah / Jalan / Gang MHT
Sebelah Selatan                  :     Rumah Ibu Sarmah
Sebelah Barat                     :     Rumah B.S Achmad
Sebelah Timur                    :     Rumah Ibu Sukaeti
Mulai hari dan tanggal tersebut diatas, pihak pertama sudah tidak lagi memiliki hak atas bangunan dari tanah yang terletak tercantum diatas, dan pihak pertama telah menerima harga ganti rugi secukupnya dari pihak ke dua : MASLAMAH
            Demikian surat pernyataan jual beli ini, kami buat dan kami tanda tangani dengan sebenar-benarnya, dan apabila di kemudian hari ada yang bertanggung jawab sepenuhnya dan bersedia di tuntut kepada yang berwajib, sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
                                                                                                Jakarta, 05 Maret 2010
      Pembeli                                                                                           Penjual




MASLAMAH                                                                                   H. UNIYAH

Mengetahui
Pengurus RT. 008 / 02                                                                   Pengurus RW 02
Kel. Kebon Bawang                                                                   Kel. Kebon Bawang

Surat Pernyataan Jual Beli Bangunan Atas Tanah Negara


SURAT PERNYATAAN BERSAMA JUAL BELI BANGUNAN RUMAH DIATAS TANAH NEGARA



Pada hari Kamis, tanggal Dua puluh dua tahun Dua Ribu sepuluh, kami yang bertanda tangan di bawah ini masing-masing dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta sempurna akal dan tidak dipengaruhi oleh pihak lain :

  1. Nama                           : M U J I N A H
Tempat / Tgl Lahir       : Jakarta, 11 Desember 1944
Agama                         : Islam
Pekerjaan                     : Ibu Rumah Tangga
No. KTP                      : 09.5104.511244.0336
Alamat                         : Jl. Bendungan Melayu  RT. 005 / 005
                                      Tugu Selatan Kec. Koja Jakarta Utara

Dalam hal ini bertindak selaku Pemilik Bangunan Rumah yang beralamat Jl. Bendungan Melayu RT. 005 / 005, Tugu Selatan Kec. Koja Kota Administrasi Jakarta Utara dan dalam hal ini disebut Pihak Penjual / Pihak Pertama.

  1. Nama                           : SUNARYADI
Tempat / Tgl Lahir       : Yogyakarta, 01 Januari 1972
Agama                         : Islam
Pekerjaan                     : Karyawan
No. KTP                      : 09.5104.010172.4003
Alamat                         : Kmp. Mangga RT. 003 / 005
                                      Tugu Selatan Kec. Koja Jakarta Utara

Selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai Pihak Pembeli / Pihak Kedua
Pihak Pertama sebagai Pemilik bangunan rumah diatas Tanah Negara menyatakan telah menjual kepada Pihak kedua sebagai pembeli dengan harga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

            Bangunan rumah tersebut berdiri di atas tanah negara yang berukuran 6 x 6 yang berdiri diatas tanah negara seluas 10,3 x 6 m2 jadi luas bangunan seluruhnya ± 61, 8 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara              : Berbatasan dengan Bangunan / tanah kosong, Martin Timang
Sebelah Barat               : Berbatasan dengan Bangunan / tanah H.Asrad Tulus Ny. Sudjiatmini
Sebelah Selatan                        : Berbatasan dengan Bangunan / tanah merah ( pertamina )
Sebelah Timur             : Berbatasan dengan Bangunan / tanah Moch. Yusuf dan Sdr. Kurdi


Pihak kedua menerima Bangunan Rumah diatas tanah Negara tersebut dari Pihak Pertama dengan ketentuan sebagai berikut :

                                         
                                                                        Pihak I

Pihak Pertama / Penjual menjamin sepenuhnya bahwa Bangunan Rumah diatas Tanah Negara tersebut adalah benar milik Pihak Pertama yang belum pemah dijual belikan , dihibahkan, digadaikan atau dijaminkan untuk sesuatu hutang piutang dengan pihak lain matipun dengan pihak Bank serta tidak dalam keadaan sengketa sehingga saat ini Bangunan Rumah diatas Tanah Negara tersebut masih tetap dikuasai / dimiliki Pihak Pertama

Pasal II

Pihak Pertama menyerahkan sepenuhnya Bangunan Rumah diatas Tanah Negara tersebut, kepada Pihak Kedua sebagai pembeli dengan harga yang telah disepakati bersama.

Pasal III

Pihak Kedua menerima Bangunan Rumah dan Tanah tersebut diatas sebagaimana diuraikan pada pasal.I Surat Pernyataan Bersama Jual Beli Bangunan Rumah diatas Tanah Negara dan apapun yang diperoleh nantinya diatas Tanah Negara tersebut tanggung jawab Pihak Kedua.



Pasal IV

Pihak Pertama maupun pihak kedua setelah penandatanganan Surat Pernyataan Bersama Jual Beli Bangunan Rumah diatas Tanah Negara ini tidak dapat dibatalkan lagi atau diganggu gugat Pihak Pertama termasuk ahli warisnya.

Pasal V

Setelah penandatanganan Surat Pernyataan Bersama Jual Beli Bangunan Rumah diatas Tanah Negara ini , maka, Pihak Kedua berkewajiban untuk membayar Pajak Bumi clan Bangunan (PBB) terhutang dan Tahun berikutnya.
Pasal VI
Bersedia untuk mengurus / memohon Status Tanahnya ke Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dan apabila dikemudian hari lokasi bangunan rumah diatas tanah negara tersebut terkena proyek pemerintah, maka pihak kedua termasuk Ahli Warisnya bersedia untuk dibebaskan
Demikian Surat Pernyataan Bersama Jual Beli Bangunan Rumah diatas Tanah Negara kami bunt dengan sebenarnya tanpa paksaan dari orang lain dan apabila dikemudian hari tidak benar, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersedia dituntut sesuai Peraturan Hukum yang berlaku, baik perdata maupun pidana.
Jakarta, 22 April 2010
PIHAK KEDUA / PEMBELI                                                                PIHAK PERTAMA / PENJUAL






SUNARYADI                                                                                     M U J I N A H



Dicatat / dibukukan :
1. Ketua RT. 005 / 005                                                                                    2. Ketua RW. 005
    Kel. Tugu Selatan                                                                                Kel. Tugu Selatan




Nomor       :
Tanggal      :
Bahwa benar banguan rumah tersebut
Berada diwilayah kami yang telah
Dicatat pada buku register bangunan
LURAH TUGU SELATAN

Surat Penjualan Harta Warisan

SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangan dibawah ini saya, kuasa ahli waris dari Alm. H. Salim B.H. Ali
Nama                                 :  MAKAWI
Tempat/Tanggal Lahir       :  Jakarta, 31 Desember 1968
Agama                               :  Islam
Pekerjaan                           :  Swasta
No. KTP                            :  09.5104.311268.0209
Alamat                              :  Kampung Mangga Rt. 001/03 Kel. Tugu Selatan
                                             Kec. Koja Jakarta Utara

Pada hari ini senin tanggal 25 Januari 2010 dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta atas persetujuan ahli waris dari H. Abd. Halim B.H. Ali, menyatakan sepakat untukl menjual tanah peninggalan orang tua kami yang terletak di Jl. Raya Kelapa Nias Kel. Kelapa Gading Barat Kec. Kelapa Gading Kodya Jakarta Utara. Dan surat ini saya berikan kepada :

Nama                                 :  SUAEB. M
No. KTP                            :  09.5104.301253.0090
Alamat                              :  Kp. Bendungan Melayu RT. 006/01 Kel. Rawa Badak Selatan
                                             Kec. Koja Jakarta Utara
Tanah tersebut hak milik adat atas nama H. Abd Halim B.H Ali Girik No. C.1242 Psl. 896-23/P.S II Luas 17.240 meter persegi dan akan saya jual dengan harga 1.000.000,- (Satu juta rupiah) per m2 bersih. Dari harga tersebut, penjual tidak menanggung biaya :
1.      PBB, Pph, {BHTB dan Ppn
2.      Biaya Notaris dan pembiayaan lain sepenuhnya diatas tanggung jawab pembeli

Kelebihan dari harga yang kami tetapkan yang tersebut diatas menjadi hak milik mediator (Suaeb M, CS)

Demikianlah surat pernyataan harga ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan saya pertanggung jawab secara hukum. Dan surat inin berlaku pula untuk menawarkan tanah tersebut kepada para peminat/pembelinya (sebagai surat tugas)

                                                                                                                  Jakarta, 23 Maret 2010
              Yang terima pernyataan,                                                          Yang membuat pernyataan




                      ( SUAEB M )                                                                            ( MAKAWI )

Saksi-saksi :

1.      Mukhtar                : ..............................
2.      Arsyad Masrum    : ..............................

Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman

SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN PINJAMAN

Tentang Pemberian Pinjaman Dana untuk biaya Operasional Koperasi Usaha Kecil “JMC”(Jamal Computer),di Jl.Sungai Barito No.14 Rt.001/06 Semper Barat Kec Cilincing Kota Administrasi Jakarta Utara, pada hari Sabtu tanggal 17 April 2010

   Yang bertanda tangan dibawah ini :

1. Nama           : Lidyana, S.Pd
    Jabatan        : Kepala SDS.Kebon Baru I
                Alamat        : Jl.Kramat Jaya Gg.IV Blok X No.25
                                      Semper Barat Kec.Cilincing Jakarta Utara Telp.4407177

    bertindak selaku pemberi pinjaman,(selanjutnya disebut sebagai pihak Pertama).

2. Nama           : Jamaludin
                Jabatan        : Guru TIK
                Alamat        : Jl.Kp.Mangga Rt.014/03 Tugu Selatan
                                      Kec.Koja Telp.021-95815237 Jakarta Utara 14260

    bertindak selaku penerima pinjaman,(selanjutnya disebut sebagai pihak Kedua).



KOP SURAT
SURAT PERJANJIAN PINJAMAN


               Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

I.  Nama                      : Lidyana, S.Pd
    Jabatan                    : Kepala Sekolah SDS.Kebon Baru I Jakarta
    Alamat                    : Jl.Kramat Jaya Gg.IV Blok X No.25 Semper Barat
                                      Kec.Cilincing  Telp.(021)-4407177 Jakarta Utara

               − Selaku yang memberi pinjaman, selanjutnya disebut ;------------------------------------
               ----------------------------------------PIHAK PERTAMA---------------------------------------

II. Nama                      : Jamaludin
     Jabatan                   : Guru / Pembina Pramuka
     Alamat                   : Jl. Kp.Mangga Rt.014 / 03 No.6 Kel. Tugu Selatan
                                      Kec.Koja Telp.(021)- 95815237

   Selaku yang meminjam, selanjutnya disebut ;-----------------------------------------------
               -------------------------------------------PIHAK KEDUA-----------------------------------------

              Bahwa pihak kedua bermaksud hendak meminjam sejumlah uang dari pihak
              pertama, untuk keperluan Ujian Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan,Selanjutnya
              kedua pihak telah bersepakat dan semufakat untuk mengadakan perjanjian pinjaman
              mengenai uang di maksud di atas, yang diatur serta dengan memakai ketentuan-ketentuan
              sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------

              ---------------------------------------------------- Pasal 1 ------------------------------------------
BESAR NILAI PINJAMAN

  (1)  Nilai perjanjian pinjaman yang disepakati oleh kedua pihak adalah uang
                     sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). -----------------------------
              (2)  Uang termaksud di ayat 1 pasal 1 diserahkan pihak pertama kepada pihak kedua
                     setelah sebelumnya dilakukan penanda tanganan tanda terima
                     bermaterai senilai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) yang disiapkan oleh pihak kedua
                     yang dibuat rangkap dua, di mana masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang
                     sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh kedua pihak. --------------------------------









                     ------------------------------------------------Pasal 2 ------------------------------------------
JANGKA WAKTU PELUNASAN

        (1) Perjanjian pinjaman ini berlaku untuk waktu 4 ( empat ) bulan, terhitung mulai
                          tanggal  1 April 2010 sampai dengan 30 Juli 2010
        (2) Apabila dalam jangka waktu tersebut pihak kedua belum dapat mengembalikan
                          seluruh pinjaman kepada pihak pertama, maka pihak pertama dapat memberikan
                          toleransi pembayaran maksimal 1 (satu) bulan dari tanggal terakhir yang
                          tercantum dalam ayat 1 pasal 2 dengan mempertimbangkan kondisi pihak kedua.

                     --------------------------------------------- --Pasal 3 ------------------------------------------
CARA PEMBAYARAN

        (1) Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat bahwa pembayaran pinjaman
                          Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dilakukan dengan cara angsuran sebanyak
                          Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan. ---------------------------
                    (2) Pihak Pertama dan Pihak Kedua juga telah sepakat bahwa untuk memudahkan
                          kedua belah pihak maka pembayaran dilakukan melalui pemotongan honor pihak kedua
                          di setiap bulan penerimaan.
        (3) Terkait dengan kegiatan ayat 2 pasal 3, untuk setiap kali pihak kedua
                          membayar angsuran ke pihak kedua maka harus mengumpulkan struk/ bukti pembayaran
                          sebagai bukti pembayaran yang sah. Kumpulan bukti,struk / kwitansi ini dikopi dan hasil
                          kopinya diserahkan kepada pihak pertama pada saat akhir pelunasan pinjaman untuk
                          ditandatangani / atau distempel lunas oleh pihak pertama. Sedangkan yang asli disimpan
                          oleh pihak kedua. ---------------------------------------------------------------------------

                     ----- Demikian perjanjian ini dibuat untuk digunakan sebagai mana mestinya. -------

          Jakarta, 24 April 2010
                     Pihak Pertama                                                                                              Pihak Kedua



                    Lidyana, S.Pd                                                                                               Jamaludin

free counters
Memuat...